A. Fungsi Bank Indonesia
Fungsi
pokok utama bank ada tiga yaitu (1) menghimpun dana dari masyarakat,
(2) menanamkan dana yang dikelola kedalam berbagai aset produktif,
misalnya dalam bentuk kredit, dan (3) memberikan jasa layanan
lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan perbankan lainnya.
Dengan
fungsi itu, bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang
mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentinganya yakni pihak yang
menyalurkan dan dan pihak yang membtuhkan dan. Baik dalam penghimpunan
dan penanaman dana, maupun dalam pelayanan transaksi keuangan dan
lalu-lintas pembayaran.
B. Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan , maka tugas Bank Indonesia meliputi tiga hal
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
hal ini, Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang
ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro
lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan
indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung,
yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto,
dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan
pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak
1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika
perkembangan pasar uang di dalam negeri.
a. Operasi Pasar Terbuka
Operasi
Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah
di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku
bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan
SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi
benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan
kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku
bunga.
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan
ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang
besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini,
kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar
5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara
dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila
Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka
cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula
sebaliknya.
c. Peran sebagai Lender of The Last Resort
Bank
Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam
melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya
mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu
maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan
yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
d. Kebijakan Nilai Tukar
Nilai
tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka
tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi.
Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif
bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara
garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem
nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai
tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978,
dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate
system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar
pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk
menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu
tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada
saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
e. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan
devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan
bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi
internasional.
Dalam
mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan
tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang
tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan
perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak
tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi
jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam
mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan
sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun
berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut
diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi
oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai
yang lebih baik.
f. Kredit Program
Dengan
status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen,
pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di
luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas
pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar
Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian
sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang
baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
Bank
Indonesia di beri kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
serta melakukan pengendalian jumlah uang yang beredar dengan menggunakan
berbagai intrumen kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
Sesuai
dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah
satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan
uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan
dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem
transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun
sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk
mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan
handal, Bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan
sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran
Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan
dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar
bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
Pada
sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa
pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening
bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui
jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar
nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem
kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS). Dari sisi piranti pembayaran, secara historis sistem
pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh piranti pembayaran
berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti elektronik mulai
banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan
November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara
itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa
sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan
sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin
operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang
sistem pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank
Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
Dengan
menerapkan system pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu
prasayarat dalam keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter.
Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran melalui system kewenangan dalam menetapkan penggunaaan alat pembayaran dan mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran.
3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas
mengatur dan mengawasi bank merupakan salah satu tugas yang penting
khususnya dalam rangka menciptakan system perbankan yang pada akhirnya
dapat mendorong efektivitas kebijkan moneter. Perbankan selain
menjalankan fungsi intermediasi, juga berfungsi sebagai media transmisi
kebijakan moneter serta pelayan jasa system pembayaran. Dalam rangka
tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan
usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar